Hotman Paris Sebut Nama Teddy Minahasa Hanya Dicatut: Entah Siapa Otaknya Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2022 20:33 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyebut barang bukti narkoba seberat 5 kilogram (Kg) yang dituduhkan kepada kliennya itu telah ditemukan. Hal itu, diungkapkan oleh Hotman Paris di Mapolda Metro Jaya, pada Jum'at (18/11). Ia mengatakan, barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan. "Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman. Lebih lanjut, Hotman menjelaskan barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan kliennya Teddy Minahasa. "Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg," jelasnya. Sehingga, atas dasar tersebut Hotman menyebut kliennya, merupakan korban pencatatan nama dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara detail siapa pencatut nama kliennya dalam kasus tersebut. "Entah siapa otaknya ini," pungkasnya. Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima tersangka diantaranya anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.