Kejagung Sebut Ada Pengaturan Tender di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2022 17:27 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihkanya menemukan dugaan pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) pada 2020 sampai 2022. Kata dia, pengaturan yang dimaksud adalah dugaan merekayasa tender atau lelang pengadaan BTS 4G sehingga hanya jatuh ke sejumlah perusahaan. "Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender," kata jelas Febrie kepada wartawan dikutip pada Jum'at (18/11). Namun demikian, Febrie tidak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. Dugaan pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya. "Lagi dicari itu," singkatnya. Saat ini, lanjut Febrie, tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita. "Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul," ungkapnya. Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik. "Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," jelasnya Terkait penyidikan perkara ini, Kuntadi menyebutkan mereka sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk. "Ada yang cerah, ada yang gelap," ungkapnya. Proses penyidikan perkara ini, tambah Kuntadi, berjalan sesuai tahapan. Akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo. "Tunggu minggu depan lah," pungkas Kuntadi. Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan penyimpangan pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, pada hari Selasa (25/10) lalu. Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11). Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Penyidik bahkan telah menggeledah lima kantor perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan perkara korupsi itu, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara. Menurut hasil penyidikan, lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur. (Ode) # Dugaan Korupsi BTS Kominfo #Dugaan Korupsi BTS Kominfo #Dugaan Korupsi BTS Kominfo