KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang sebagai Tersangka Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 November 2022 13:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang menjerat anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman; Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; dan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. "KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/11). KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022," jelasnya. Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Suherlan diduga turut kecipratan uang suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Ia diduga menerima sebesar Rp 800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. Atas perbuatannya itu, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.