Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Bupati Lampung
Adelio Pratama
Diperbarui
23 November 2022 13:33 WIB
Jakarta, MI - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Rabu (23/11).
Selain dua Bupati tersebut, tiga saksi lainnya juga diperiksa terkait kasus serupa yang menyeret mantan rektor Unila Prof Aom Karomani. Mereka adalah Anggota DPR RI Farksi PKB M. Khadafi, Politisi senior Alzier Dianis Thabranie, dan pemilik Tegal Mas Thomas Aziz Riska.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani cs.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya, Rabu (23/11).
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Unila yang menyeret Prof Aom Karomani, Selasa (22/11). Selain Asep Sukohar, lembaga anti rasuah itu juga memanggil empat saksi lainnya.
Empat saksi lainnya adalah, Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Seputih Nopember (ITS) Radityo Prasetianto Wibowo, seorang PNS Jaka Adiwiguna, pihak swasta Ir. H. Mahfud Santoso dan Sihono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
#Kasus Suap Rektor Unila
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
14 jam yang lalu
Hukum
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
16 jam yang lalu
Hukum
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
17 jam yang lalu
Hukum
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
21 jam yang lalu