Pengacara Teddy Minahasa Sebut 5 Kg Sabu Disisihkan, Kejagung Tegaskan Itu Hoaks!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2022 19:25 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang mengklaim bahwa narkoba jenis sabu seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan untuk keperluan persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana narkoba yang disisihkan di Kejaksaan hanya 3,1 kg. “Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” tegas Ketut kepada wartawan, Rabu (23/11). Ketut menjelaskan, pihaknya hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. "Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” bebernya. Lebih lanjut, perihal keterkaitannya dengan keterangan yang dicabut oleh pihak Teddy, Ketut menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima berkasnya untuk dipelajari lebih lanjut. “Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penjualan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang menyeret kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Hotman menyatakan, barbuk 5 kilogram dari 40 kilogram sabu yang disisihkan masih utuh dan disimpan Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Dalihnya, 5 kilogram sabu itu digunakan untuk bukti pada persidangan terdakwa kasus narkoba yang ada di Bukittinggi. "5 kilogram yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kilogram sudah dimusnahkan," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). Hotman menerangkan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melaporkan ke Irjen Teddy Minahasa sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait rencana pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram. Namun angka pada saat rilis berubah menjadi 39,5 kilogram. Hal ini diketahui setelah ditimbang ke Pengadaian. "Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram," ujar Hotman. Hotman mengatakan, kliennya curiga ada yang menyolong 1,9 kilogram sabu dari barang bukti yang disita. Barbuk curian itu diduga beredar di Jakarta. "Itu tidak tahu Teddy Minahasa karena laporan ke dia 41,4 kilogram tapi kemudian ditimbang sama pengadilan ada 39,5 kilogram. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Dody sebagai Kapolres," beber Hotman Paris. Dia menegaskan, barang bukti yang ditemukan di kediaman AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. "Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang lain yang Teddy tidak tahu," ujar dia. Karenanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Berita Acara Wawancara (BAW) dan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dody Prawiranegara serta tersangka Linda. Dengan begitu, Hotman menyatakan, semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. "Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh. Ada dan lengkap di Kejaksaan 5 kilogram, dan dimusnahkan 35 kilogram, lengkap dengan berita acara disaksikan Forkopimda, aparat dan 75 media massa saat itu," ungkapnya. Hotman berdalih, fakta ini baru diungkap lantaran membutuhkan waktu untuk mengecek langsung ke Bukittinggi. Hasilnya, ditemukan semua arsip sitaan kejaksaan. Ternyata barbuk 5 kilogram sabu ini masih utuh. "5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan," ujar Hotman. "Artinya semua barang bukti yang beredar atau ditemukan di rumah Dody maupun rumah Linda sama sekali barang bukti lain, yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," imbuhnya.