Hari Ini Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 November 2022 08:31 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan lima terdakwa pada hari ini, Kamis (24/11). Adapun kelima terdakwa itu, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. "Iya betul," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11). Sidang kelima terdakwa ini akan dibagi menjadi dua kelompok. Sidang terhadap terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes. Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Arif Rahman. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.