Pelaku Utama Tambang Ilegal di Kaltim Ditangkap 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2022 09:14 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan,  bahwa pihaknya juga sudah menangkap pelaku utama dari kasus tersebut. "Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Pipit Rismanto, Rabu (30/11). Namun demikian, Pipit belum menjelaskan secara detail terkait identitas tersangka yang telah ditangkap. Menurut dia, penetapan tersangka masih berproses. "Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong. Sigit menuturkan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. “Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (26/11). Lebih lanjut, Sigit telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya. “Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” jelasnya.