Alasan Cabut BAP Skenario Sambo, Bharada E: Mimpi Didatangi Arwah Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 November 2022 13:33 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), mengaku mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan Yosua, dari tembak menembak berubah menjadi pembunuhan berencana di persidangan yang di gelar hari ini, Rabu (31/10) di PN Jaksel. Richard pun menuturkan alasan dirinya mengubah skenario dalam BAP itu, karena mengaku dirinya didatangi Yosua dalam mimpi. Richard mengaku dihantui Yosua selama kurang lebih tiga minggu lamanya terhitung sejak kejadian penembakan pada 8 Juli 2022. "Selama tanggal 8 saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Selama kurang lebih tiga minggu mimpi buruk terus. Saya merasa bersalah," kata Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). "Apa? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim. "Betul yang mulia, saya merasa bersalah," jawab Richard Eliezer. Selanjutnya, Richard mengatakan dirinya merasa tertekan karena harus menjalani pemeriksaan dan menjelaskan skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Selain itu, dirinya juga merasa beruntung saat diamankan polisi, karena dia tak akan berkomunikasi lagi dengan Ferdy Sambo. "Karena saya merasa tertekan. Beruntungnya saya, ketika saya dibawa tidak ada komunikasi saya dengan Ferdy Sambo, sudah lepas. Saat itu saya tidak bisa memakai HP," ungkapnya. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.