Diduga Terima Suap, Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
2 Desember 2022 07:15 WIB
![Diduga Terima Suap, Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220702_014736.jpg)
Jakarta, MI - KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir selama 20 hari. Sebelumnya, Syahrir telah didtetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Untuk tersangka MS [M Syahrir] dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12)
Syahrir diduga menerima uang suap sejumlah S$120.000 (setara Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari.
Uang sejumlah Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT Adimulia Agrolestari (AA) dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
Atas perbuatannya itu, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager Sudarso. Frank telah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta. Selanjutnya Jaksa dan Andi Putra pun mengajukan banding. Namun banding kedua pihak tersebut ditolak.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng
13 menit yang lalu
Hukum
![KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar Pj Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-bupati-karawan-aep-syaepuloh.webp)
KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar
46 menit yang lalu
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
19 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
20 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
21 jam yang lalu