Diduga Terima Suap, Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Desember 2022 07:15 WIB
Jakarta, MI - KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir selama 20 hari. Sebelumnya, Syahrir telah didtetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. "Untuk tersangka MS [M Syahrir] dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12) Syahrir diduga menerima uang suap sejumlah S$120.000 (setara Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sejumlah Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT Adimulia Agrolestari (AA) dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021. Atas perbuatannya itu, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager Sudarso. Frank telah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut yang bersangkutan divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp500 juta. Selanjutnya Jaksa dan Andi Putra pun mengajukan banding. Namun banding kedua pihak tersebut ditolak. Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.