Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
1 Desember 2022 13:58 WIB
![Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK](https://monitorindonesia.com/2022/08/Screenshot_2022-08-13-18-04-01-37.png)
Jakarta, MI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Nama Agus mencuat setelah muncul pengakuan mantan anggota Polri, bernama Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada jenderal bintang tiga itu.
Adapun laporan ke KPK, dilakukan oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM) pada Rabu, (30/11). Koordinator Koalisi tersebut, Giefrans Mahendra, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di sektor tambang ilegal tersebut.
"Baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," kata Giefrans kepada wartawan di gedung Merah Putih, Rabu (30/11).
Koalisi itu melaporkan Agus ke KPK, karena mereka menilai perlu adanya peran lembaga lain dalam mengusut kasus mafia tambang tersebut. Giefrans pun mendesak KPK untuk segera menangkap Agus.
"KPK harus turun tangan untuk menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Giefrans melampirkan dua dokumen. Salah satunya yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut dibuat, pada saat Divisi Propam Polri masih dipimpin oleh Ferdy Sambo yang saat ini sedang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri," pungkas Giefrans.
Sebelumnya, tudingan dugaan setoran kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu mencuat setelah sebuah video yang muat pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto. Selang beberapa waktu kemudian, Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataan dalam video tersebut.
Ia mengaku, menyampaikan pernyataan itu dalam keadaan tertekan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan akan mengusut kasus tersebut. Namun, keberadaan Ismail Bolong sampai saat ini belum diketahui.
Sigit mengatakan, Mabes Polri dan tim dari Polda Kalimantan Timur sedang melakukan pencarian.
"Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja," kata Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11).
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
17 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
18 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
19 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
23 jam yang lalu