Pasca Oon Nushihono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, KPK Didesak Periksa Dirut Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2022 15:37 WIB
Jakarta, MI - Jaksa KPK telah mengeksekusi mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono yang merupakn terpidana kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Oon mendekam di Lapas Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Selain pidana badan, Oon juga memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," kata kata Hakim Ketua Djauhari. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis eks VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono. Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. "Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip pada Kamis (1/12). Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan. Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebagiamana diketahui, kasus ini cukup menyita perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus suap perizinan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. "Kami mendesak KPK untuk memeriksa, atau jika perlu menetapkan Dirut SMRA sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan IMB apartemen," ujar Rahmat Isco kepada wartawan, Kamis (17/11). Adapun Dirut SMRA Adrianto Pitojo Adhi pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada bulan Juni 2022. Rahmat Isco menegaskan, bahwa baik perusahan ataupun perorangan yang terlibat dalam kasus suap tersebut sudah semestinya ditindak tegas oleh KPK sebagai upaya membersihkan daerah. "Bagaimana pun itu bagian dari bersih-bersih KPK sesuai dengan Visi Misi Jokowi memberantas korupsi," tegasnya. Jika permintaan itu tidak ada tindak lanjut dari KPK, Rahmat Isco mengancam akan menggelar aksi turun jalan bersama kader-kader Badko HMI Jabodetabeka-Banten. "Jika tidak di indahkan kami akan melakukan upaya aksi besar-besaran seluruh kader Badko Jabodetabeka Banten," pungkasnya. Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini. Sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Oon memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP). Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. (MI/Ode) #PT Summarecon Agung
Berita Terkait