Kandangin 19 Sapi Bantuan di Rumah Sendiri, Bekas Anggota DPRD Parepare Akhirnya Pakai Rompi Pink Kejaksaan


Parepare, MI - Bekas anggota DPRD Kota Parepare berinisial HM akhirnya mengenkan rompi pink tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
HM kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.
“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, Kamis (16/10/2025).
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025.
HM yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024, diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk mengatur bantuan sapi yang mestinya disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.
Kasus posisi
Kasus ini bermula pada 2022, ketika tersangka mengusulkan kelompok tani Lia’e sebagai penerima bantuan bibit sapi.
Namun, pengajuan tersebut ditolak Dinas PKP lantaran kelompok itu sebelumnya telah mendapatkan bantuan serupa.
Tersangka kemudian mengusulkan kelompok tani Lawalane sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2023.
Berdasarkan program pemerintah, kelompok ini seharusnya menerima 35 ekor sapi guna mendukung pengembangan peternakan masyarakat.
Namun, saat proses penyaluran berlangsung, terjadi dugaan penyimpangan.
HM disebut mengambil alih kegiatan penyerahan sapi dari pihak dinas dan hanya menyalurkan sebagian dari bantuan yang seharusnya diterima kelompok.
“Faktanya, tersangka hanya menyerahkan 16 ekor sapi kepada 16 anggota kelompok Lawalane, sedangkan 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai untuk kepentingan pribadi," lanjut Darfiah.
Bahkan, sapi-sapi yang dikuasai itu disebut ditempatkan di kandang pribadi milik tersangka.
Padahal, dalam berita acara serah terima (BAST), seluruh 35 ekor sapi tercatat telah diserahkan ke kelompok penerima manfaat tanpa pengecualian.
Darfiah menegaskan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223 juta. Nilai itu dihitung dari jumlah sapi yang tidak disalurkan kepada penerima manfaat.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam proses hukum ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Topik:
Kejari Parepare