Mayor Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Desember 2022 14:55 WIB
Jakarta, MI - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan bahwa, anggotanya Mayor Infanteri BF, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad telah ditahan. "Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12). Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap prajurit wanita, dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Berdasarkan informasi, pelaku berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut kini tengah diambil alih Mabes TNI. “Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa, Kamis (1/12). Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat. “Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika. Dia juga menegaskan saat ini proses hukum sudah berjalan terhadap pelaku. “Sudah, sudah proses hukum berlangsung,” ungkapnya.