Polri Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Kaltim 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Desember 2022 15:28 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Timur terhadap Ismail Bolong. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, gelar perkara Ismail Bolong akan segera dilakukan hari ini. “Belum dilaksanakan (gelar perkara), tapi akan segera dilakukan hari ini,” kata Pipit kepada, Jumat (2/12). Gelar perkara Ismail Bolong sebelumnya akan dilaksanakan kemarin, namun tertunda, sehingga baru dijadwalkan kembali untuk dilakukan hari ini. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong. Sigit menuturkan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. “Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (26/11). Lebih lanjut, Sigit telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya. “Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” tandasnya.