Incar Tersangka Baru, Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2022 19:21 WIB
Jakarta, MI -  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Pemeriksaan saksi untuk menggali peran tersangka Muh. Khayam (MK). "Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu A selaku Kepala Personalia PD Sumur Sari Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (6/12). Kemudian, saksi H selaku Kepala Produksi PD Sumur Sari Bandung. Kemudian, PT selaku Direktur Pemasaran dan Pembelian PT Sumatraco Langgeng Makmur. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka. Mereka Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara Kejaksaan Agung .