Kombes Susanto: Ferdy Sambo Tega Hancurkan Karier Saya, Hancur Dititik Nadi, Rendah Pengabdian Saya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2022 20:24 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri, Kombes Susanto Haris terpaksa menerima kenyataan, bahwa karier yang dibangun selama 30 tahun hancur dititik terendah dan keluarga pun malu. Akibat ulah Ferdy Sambo terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidang lanjut kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12), Kombes Susanto terlihat meneteskan air, dia kecewa lantaran sang jenderal berbohong. Ferdy Sambo dalam kronologi pembunuhan disebut sebagai otak dan dalang, mengecewakan semua jajaran kepolisian, bukan hanya Kombes Susanto yang mendapatkan dampaknya. "Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah nyari Jenderal. Kami paranoid nonton televisi, media sosial, Jenderal kok tega menghancurkan karier 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, Polres Jaksel," ujar Kombes Susanto sambil menangis saat menjawab pertanyaan Hakim soal perasaannya di Persidangan itu. Kombes Susanto pun akhirnya didemosi 3 tahun dari Jakarta. Hingga keluarganya menanggung malu atas peristiwa yang menimpa instansi kepolisian. Bahkan kata Kombes Susanto, seluruh keluarganya paranoid jika menonton televisi dan melihat media sosial. Dia tidak menyangka kariernya akan hancur di tangan seorang jenderal yang dia banggakan, setelah mengabdi kepada negara 30 tahun lamanya. "Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa, bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," Susanto lagi masih sambil menangis. Susanto mengatakan, sejatinya dia merupakan senior Ferdy Sambo dalam jajaran kepolisian, tapi dia dihubungi Ferdy Sambo untuk membawa barang bukti bersama senjata api dengan nada tak enak. Padahal, dalam almamater kesenioritasan, dalam beberapa kesempatan Ferdy Sambo selalu mengatakan, 'Selama matahari tidak terbit dari Utara dan air laut masih Asin, senior tetap senior'. "Jadi, kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami. Akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kami mengantar jenazah ke kargo bandara, kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal," tuturnya. Dalam peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J itu, kata Susanto, kala dia diminta Sambo mengantarkan barang bukti, dia memang sempat melawan. Namun, Sambo memerintahnya dengan nada kasar agar segera diantarkan hingga usai kejadian, dia tak lagi dihubungi Sambo, yang mana dia merasa Sambo kesal padanya. "Namun, saudara tahu gak ada kejanggalan?" tanya hakim. "Tidak tahu," tutur Susanto. "Saudara ikut dipatsus? Sidang kode etik? Hukumannya?" tanya hakim lagi. "Ikut Yang Mulia, saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto sambil menangis. "Saudara tak jadi tersangka dalam perkara ini?" tanya hakim. "Tidak," kata Susanto. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.