KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Mahkamah Agung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Desember 2022 19:56 WIB
Jakarta, MI - Pasca Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). "Ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12). Ali memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan. Dia menyebut penyidik terus mengembangkan kasus suap itu. "Yang pasti, terkait dengan hal tersebut, saat ini terus kami kembangkan," ungkapnya. Dia memastikan peluang penetapan tersangka itu bakal dilakukan sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Ali mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap bukti permulaan yang ditemukan penyidik dalam mengusut perkara ini. "Tapi yang pasti, sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini ataupun nanti berkembang ketika perkara ini disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pasti kami akan tindak lanjuti," tutup Ali. Diketahui, KPK resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia merupakan hakim agung terakhir yang ditetapkan dalam perkara ini. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut perkara ini merupakan pengembangan perkara yang semula menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Total dalam perkara ini KPK menetapkan 13 orang tersangka. "Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12). [caption id="attachment_378258" align="alignnone" width="433"] Gedung Mahkamah Agung (Doc MI)[/caption] Dalam kasus suap ini, sudah 13 tersangka yakni; Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS. Kemudian, tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung dan Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung. Selain itu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dari pihak swasta dan pengacara, yaitu; Yosep Parera (YP) merupakan pengacara, Eko Suparno (ES) merupakan pengacara, Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.