Bareskrim Tahan Dua Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Desember 2022 18:42 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari PT Jakarata Propertindo (Jakpro). Kedua orang yang ditahan tersut yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018. Penahanan itu dilakukan, lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT.JIP tahun 2015-2018. Serta, dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP tahun 2015-2018. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan Penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jakarta, Jum'at (9/12). Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan, tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan, sejak tanggal 28 November 2022. Sedangkan, tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan sejak tanggal 9 Desember 2022. "(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," ujarnya. Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021 silam. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Adapun barang bukti yang ditahan, yakni handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran. Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.