Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Hotman Paris: Bakal Mahal Deh Surat Berkelakuan Baik!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Desember 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna pada Selasa (6/12) lalu. Hotman menilai KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum bahkan di zaman modern saat ini. Hotman juga mengaku pusing melihat pasal pasal yang ada dalam UU KUHP yang baru itu. Seperti pada pasal 100 UU KUHP yang baru, Hotman mengungkapkan seseorang terdakwa yang di jatuhkan hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati. Akan tetapi, diberikan kesempatan 10 tahun untuk berbuat baik. "Aduh makin skip, masa saya baca UU KUHP yang baru ini, gua pusing, nalar hukumnya gimana ini, orang orang yang membuat Undang Undang," kata Hotman Paris melalui video yang diunggah dalam akun Instragram @hotmamparisofficial dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (9/12). "Dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik? Ya nanti bakal mahal deh surat berkelakuan baik, oleh kalapas penjara," sambung Hotman. Menurut Hotman, siapapun yang sedang menjalani hukuman mati, pasti akan mau membuat surat kelakuan baik dari kalapas. Berapapun biayanya pasti akan dilakukan untuk melepaskan hukumnya mati itu. "Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara," ujarnya. Hotman menilai, apa artinya persidangan, jika sudah divonis hukuman mati, tetapi tidak boleh dihukum mati dan harus menunggu 10 tahun apakah mental terhukum berubah berkelakuan baik. "Ya dipenjarakan, untuk menentukan berkelakuan baikkan kepala lapas. Waduaawww, surat berkelakuan baik di lapas paling mahal sedunia harganya," ungkapnya. "Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar menjadi kalapas penjara," sambungnya. Ia juga menyamakan hal ini dengan pelaku korupsi yang telah dihukum. Dimana setelah menjalani 2/3 hukuman yang bersangkutan bisa bebas setelah mendapatkan surat berkelakuan baik dari kalapas. " Kalapas penjara menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi," tuturnya. Hotman juga menjelaskan, Hukuman mati itu harus menunggu 10 tahun untuk dapat dieksekusi. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut apabila sang terpidana mendapatkan surat berkelakuan baik, maka hukum mati itu tidak boleh dilaksanakan. "Undang-Undang siapa si yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, sepertinya yang bikin ini kebanyakan profesor dan dosen bukan praktisi hukum, bukan yang benar-benar dalam ahli praktek, Bapak Jokowi segera batalkan UU KHUP ini," pintanya. Diketahui, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP pada rapat paripurna, Selasa (6/12) lalu. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Hingga akhirnya menyatakan walk out dari raung rapat itu.