Terindikasi Fraud, Para Anggota DPR Suarakan Pembubaran LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2024 14:33 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indoneisa (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indoneisa (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kompak menyuarakan pembubaran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indoneisa (LPEI), karena terindikasi fraud dan dinilai tidak memberi dampak signifikan terhadap peningkatan volume ekspor dalam 15 tahun terakhir. 

Hal itu disampaikan sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan terkait persetujuan penyertaan modal negara (PMN) perusahaan pelat merah. 

Dalam rapat ini, DPR RI hanya menyetujui PMN untuk LPEI Rp5 trilun atau separuh dari total PMN yang diajukan sebesar Rp10 triliun.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati menyatakan LPEI tidak menunjukan perbaikan kinerja setelah terdapat penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang dilakukan 5 tahun terakhir.

“Saya sepakat sebaiknya LPEI dibubarkan saja karena melihat kinerjanya dan menambahkan PMN dalam 5 tahun terakhir tidak memperbaiki kondisi LPEI. Saya ingat beberapa tahun yang lalu ketika PMN diberikan saya sudah memberikan pendapat saya,” kata Anis dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pendalamannya, tidak ada kesinambungan antara pembiayaan yang didukung LPEI dalam 15 tahun terakhir dengan peningkatan volume ekspor Indonesia.

Atas alasan tersebut, Kamrussamad menegaskan bahwa Komisi XI keberatan untuk menyetujui memberian PMN kepada LPEI sebesar Rp10 triliun. Menurut dia, PMN sebesar Rp5 triliun sudah terbilang sangat besar dan cukup berisiko diberikan. Namun, pihaknya tetap ingin memberi kesempatan kepada LPEI untuk melakukan perbaikan kinerja.

“Dalam diskusi internal bahkan PMN ini sangat berisiko, karena ada tiga hal yang kami temui. Pertama tata kelola, kedua fraud, yang ketiga saya lupa. Jadi tiga sumber ini dilakukan oleh SDM yang sama meskipun sebagian sudah dibersihkan,” tutur Kamrussamad dalam rapat kerja tersebut.

Senada, Eriko Sotarduga Anggota Komisi XI Fraksi PDIP juga menyuarakan pembubaran LPEI. Menurutnya, lembaga pembiayaan tersebut dari awal dirancang sudah membuat masalah, sehingga dengan putusan pemberian PMN sebesar Rp5 triliun sudah sangat besar untuk diberikan.

“Memberikan ini tidak akan menyelesaikan masalah, nanti pasti akan jadi problem di kemudian hari. Mana yang layak harus kita tolong, harus kita tolong, seperti Hutama Karya itu haurs bangun tol, ya harus kami tolong,” tutur Eriko.

Atas usulan tersbeut, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P menyatakan bahwa LPEI dibentuk oleh Undang-Undang, sehingga usul pembubaran hanya dapat dilakukan dengan cara masing-masing anggota fraksi memasukannya ke dalam Program Legislagi Nasional (Prolegnas) masing-masing partai.