Sidang Bharada E dkk Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Desember 2022 07:31 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Putri Candrawathi akan bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12). Putri akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy. "Betul, PC (Putri Candrawathi) hadir jadi saksi," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (11/12). Sejatinya, Putri Candrawathi dijadwalkan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa pada Rabu (7/12) lalu. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual. Adapun permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan terhadap Putri adalah pasal pembunuhan. Arman lantas menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Namun, hakim memutuskan sidang pemeriksaan terhadap Putri akan digelar pada Senin (12/12). “Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.