Putri Candrawathi Jadi Saksi, Pihak Bharada E: Kami Tidak Berharap Banyak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Desember 2022 08:30 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Putri Candrawathi akan bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12). Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku tak banyak berharap pada kesaksian Putri. Karena menurutnya, Putri dari awal sudah tidak jujur. "PC sudah dari awal tidak jujur jadi kami tidak berharap banyak terhadap kesaksiannya," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Minggu (11/12). "Dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kan menunjukkan ketidakjujuran itu," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Sejatinya, Putri Candrawathi dijadwalkan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa pada Rabu (7/12) lalu. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual. Adapun permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan terhadap Putri adalah pasal pembunuhan. Arman lantas menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Namun, hakim memutuskan sidang pemeriksaan terhadap Putri akan digelar pada Senin (12/12). “Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.