PN Jaksel Sebut Sidang Putri Candrawathi Hari Ini Digelar Secara Terbuka
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Desember 2022 08:55 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara terbuka.
"(Sidang) terbuka," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (11/12).
Diketahui sebelumnya, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.
Adapun permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan terhadap Putri adalah pasal pembunuhan.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” lanjutnya.
Arman lantas menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Namun, hakim memutuskan sidang pemeriksaan terhadap Putri akan digelar pada Senin (12/12).
“Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Hukum
![KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/FlaNDg2dCce4JjFR1Vd4xxtLLTV0sx3vsbF6oNX9.jpg)
KPK Yakin Perlawanan Eks Mentan SYL Kandas di Pengadilan Negeri Jaksel
7 November 2023 09:27 WIB
Hukum
![Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/CYhhoKBDeqgZFkfQAcWZHZeE1hKwOe5o0LmkOYg8.jpg)
Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November
5 November 2023 17:07 WIB
Politik
![PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres](https://monitorindonesia.com/2023/09/Ilustrasi-Pilpres.jpeg)
PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres
18 Oktober 2023 17:03 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Hukum
![Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-08-at-22.18.44.jpeg)
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
12 September 2023 10:01 WIB