LPSK Meminta Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
11 Desember 2022 13:31 WIB
![LPSK Meminta Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-27-at-09.48.47.jpeg)
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kehadiran negara dalam pemulihan korban Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.
LPSK ingin penguatan tersebut dapat terlaksana melalui pembentukan lembaga semisal Komisi Reparasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember.
Antonius menjelaskan, LPSK merupakan lembaga yang ditunjuk Negara untuk memberikan pemulihan kepada korban PHB sesuai amanat PP No 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Selama 2012-2021, LPSK telah melakukan pemulihan korban PHB melalui 4567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial," ujar Antonius, Minggu (11/12).
Antonius menjelaskan, pemulihan korban PHB yang diberikan oleh LPSK, berasal dari berbagai peristiwa seperti peristiwa G 30 S 1965/66, Penghilangan Paksa 97/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong.
Ia juga menuturkan, LPSK paling banyak memberikan bantuan medis keoada para korban PHB di atas.
"Hingga 2021, bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban. Hal ini berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan, khususnya korban Peristiwa 65/66," terang Antonius.
Antonius mengungkapkan, langkah pemulihan yang dilakukan negara terhadap korban, belumlah sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami.
Menurutnya, korban PHB membutuhkan tuntutan keadilan di dalam arti keadilan yang sepenuh-penuhnya.
"Keadilan penuh yang dimaksud adalah keadilan dalam bentuk pengakuan atas kesalahan Negara, keadilan dalam arti penyesalan dan permintaan maaf dari Negara, keadilan dalam arti penuntutan dan penghukuman para pelakunya, dan keadilan dalam arti Negara mengembalikan kehidupan para korban yang telah rusak," jelas Antonius.
"Indonesia sudah waktunya membentuk semacam Komisi Reparasi yang bertugas melakukan reparasi korban dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan dengan tetap memperhatikan mandat Undang-undang," pungkas Antonius.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB