Besok, Giliran Putri Candrawathi yang akan Berhadapan dengan Bharada E

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Desember 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan memberi kesaksian untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin (12/12). Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya Putri Candrawathi dijadwalkan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa pada Rabu (7/12) lalu. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual. Adapun permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan terhadap Putri adalah pasal pembunuhan. "Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). "Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," lanjutnya. Arman lantas menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Namun hakim memutuskan sidang pemeriksaan terhadap Putri akan digelar pada Senin (12/12). "Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," kata hakim. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.