Jadi Saksi Ferdy Sambo Besok, Bharada E Minta Sidang Online

Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar kliennya dapat memberi kesaksian secara online, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Bharada E dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) besok.
“Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy Sambo untuk dihadirkan daring, kami ajukan surat,” ujar Ronny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun mempertanyakan alasan pihak Bharada E.
Ronny kemudian menjelaskan, permohonan itu diajukan lantaran status kliennya sebagai justice collabolator (JC) yang berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Merasa terintimidasi?” tanya hakim.
“Tidak, tapi besok kan,” ucap Ronny.
“Kenapa minta online?” kata hakim memotong.
“Karena status sebagai JC, tapi kembali lagi pada Yang Mulia” jawab Ronny.
“Baik, nanti majelis pertimbangkan,” kata hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik:
