Pengakuan Putri Candrawathi 2 Kali Hendak Diangkat: Dek Yosua Jangan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Desember 2022 14:00 WIB
Jakarta, MI - Putri Candrawathi menceritakan soal peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4 Juli lalu. Putri mengaku saat itu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hendak mengangkatnya dua kali. Putri juga mengaku bahwa dirinya sudah melarang. Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat menjadi saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12). Awalnya hakim bertanya kepada Putri, terkait apa yang dilakukannya dan para ajudannya pada tanggal 4 Juli 2022 lalu di Magelang. "Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor tiga bersama suami, Bi Susi dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri. "Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden selaku adc berangkat ke Semarang karena akan hadiri HUT Bhayangkara esok harinya sedangkan saya bersama Susi, Richard, Yosua kembali ke rumah Magelang," imbuhnya. Hakim bertanya apakah mereka terus di rumah hingga malam hari. Putri pun mengaku saat itu dirinya sedang sakit sehingga ia hanya beristirahat sambil menonton televisi di lantai 1. Putri lalu menyebut Yosua hendak mengangkatnya saat itu. Putri mengatakan dirinya melarang Yosua untuk mengangkatnya. "Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'," kata Putri. "Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat, lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," lanjutnya. Hakim sempat bertanya penyakit apa yang diderita Putri Candrawathi. Kemudian Putri mengatakan dirinya memang kerap pusing sejak tahun 2011, karena adanya cedera di punggungnya. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.