Tanya Hakim ke Putri Candrawathi: Diajari Ferdy Sambo Menembak?
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Desember 2022 12:31 WIB
![Tanya Hakim ke Putri Candrawathi: Diajari Ferdy Sambo Menembak?](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221026_195503.jpg)
Jakarta, MI - Majelis hakim bertanya kepada saksi sekaligus terdakwa Putri Candrawathi, soal pengetahuannya mengenai senjata api. Putri mengaku tahu senjata api, tapi tidak pernah belajar untuk menembak.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat menjadi saksi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Awalnya, hakim bertanya apakah para ajudannya selalu membawa senjata api saat bertugas atau tidak. Putri mengaku tidak mengetahuinya. Lalu hakim pun bertanya apakah Putri mengetahui senjata api.
"Tapi saudara tahu senjata api?" tanya hakim.
"Saya tahu," ucap Putri.
"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api?" timpal hakim.
"Tidak," jawab Putri.
Hakim kemudian bertanya apakah Ferdy Sambo pernah mengajari menembak atau tidak.
"Diajari suami saudara menembak?" kata hakim.
"Tidak, Yang Mulia," ujar Putri.
Kendati demikian, Putri mengaku bisa membedakan senjata laras panjang dengan laras pendek. Putri mengaku mengetahui itu karena orang tuanya merupakan tentara.
"Tapi anda tahu mana laras panjang dan pendek?" tanya hakim.
"Tahu, Yang Mulia," ujar Putri.
"Kalau magasin dan peluru?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia, karena saya anak tentara," ujarnya.
"Sama orang tua pernah diajari nembak?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Putri.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Hukum
![Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-08-at-22.18.44.jpeg)
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
12 September 2023 10:01 WIB