Kasus Korupsi GPON, Dua Mantan Petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Penghuni Rutan Bareskrim Polri 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2022 17:51 WIB
Jakarta, MI - Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2015-2018. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka tersebut di antaranya Christman Desanto (CD) selaku mantan Vice President Finance PT JIP dan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT JIP. "Tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022," ujar Ramadhan, Senin (12/12). Ramadhan menambahkan, untuk tersangka Christman Desanto dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Sementara Ario Pramadhi sejak tanggal 9 Desember 2022. Menurut Ramadhan, keduanya terlibat dalam dua pekerjaan. Di antaranya pembangunan Menara Telekomunikasi selama tahun 2015-2016 sebanyak 1.796, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Kemudian pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997. "Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000," tuturnya. "Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun TPPU," imbuhnya.