Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa, Pengacara Yosua Tantang Tunjukkan Bukti

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 09:26 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengaku tidak heran dengan cerita Putri Candrawathi, sebab menurutnya, Putri telah berbohong sejak awal. Karena itu, mereka pun menantang istri Ferdy Sambo itu untuk menunjukkan bukti kejahatan yang dituduhkan pada Yosua. "Tidak heran jika PC terus mengangkat hal tersebut, karena jika berbohong kan harus terus konsisten sampai di ujung. Tetapi sekarang fitnahnya lebih ekstrem," kata Yonathan kepada wartawan, Senin (12/12). "Almarhum dibilang memperkosa dan di banting, bagaimana mungkin seorang ajudan yang sangat hormat dan menghargai atasannya bisa melakukan hal tersebut?" ujarnya. Yonathan pun meminta Putri untuk membuktikan tindak pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dimaksudnya itu. "Kami juga mempertanyakan, kalau lah ada itu yang disampaikan PC, bukti perkosaannya apa? Visumnya mana? Bekas-bekas pemaksaannya di mana? Banyak yang tidak masuk akal rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh PC di persidangan tadi," kata Yonathan. Yonathan juga menanggapi terkait Putri yang mengaku heran atas pemakaman Yosua secara kedinasan Polri. Menurut Yonathan, hal itu pantas didapatkan Yosua, karena Polri sudah memastikan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Yosua. "Peristiwa pelecehan itu kan sudah dihentikan oleh pihak kepolisian karena memang tidak ada. Dan seperti yang kita ketahui, almarhum ini kan orang baik, yang bahkan sampai akhir hayatnya pun masih di fitnah-fitnah," ujarnya. "Tentu kita harus memberi penghormatan kepada almarhum yang selama hidupnya di kepolisian telah memberikan seluruh tenaga, waktu dan pikirannya untuk bekerja sepenuh hati mengabdi pada Polri," sambungnya. Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Yosua di Magelang, Jawa Tengah. Selain itu, Putri juga mengatakan Yosua membantingnya sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikan Putri Candrawathi saat menjadi saksi, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).