Bharada E: Seandainya CCTV Itu Ada, Mungkin Putri Candrawathi Tak Berani Bohong

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 07:41 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menanggapi kesaksian Putri Candrawathi, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Untuk keterangan dari saksi PC (Putri Candrawathi), ada beberapa yang saya catat Yang Mulia yang menurut saya tidak sesuai atau Saudara PC sendiri yang lupa," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12). Bharada E mengatakan, salah satu kesaksian Putri yang tidak sesuai itu adalah terkait peristiwa perempuan menangis, yang keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Bangka. Saat itu, Bharada E diminta ikut oleh Putri untuk mengelilingi kawasan Kemang, Jakarta Selatan sampai akhirnya balik ke rumah di Jalan Bangka. "Pada saat itu, saya diajak oleh Ibu PC sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius dan Yosua serta anaknya, Mba Datia, kami ke arah Jalan Kemang Yang Mulia. Mutar-mutar Jalan Kemang sampai akhirnya kami balik ke arah Jalan Bangka, ke rumah Bangka," jelas Bharada E. Bharada E mengatakan saat itu ia melihat di rumah Bangka sudah ada Ferdy Sambo bersama rekannya bernama Koh Elben. Menurut Bharada E, di rumah Bangka itu hanya boleh dijaga oleh dua ajudan, yaitu Mathius dan Yosua. "Selain dari itu, baik ajudan dan ART, kami disuruh menunggu di pagar, di luar, di samping. Karena pada saat itu saya di luar, saya lihat sendiri perempuan keluar dari rumah Yang Mulia, menangis," ujarnya. Kesaksian Putri selanjutnya yang tak sesuai menurut Bharada E, yakni terkait pengakuan Putri yang tidur selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Padahal, kata Bharada E, ia sempat meminta petunjuk apakah perlu ajudan menyiapkan tes polymerase chain reaction (PCR) pengecekan Covid-19 di Rumah Saguling. "Saya minta petunjuk ke Ibu, mohon petunjuk ibu untuk PCR dilaksanakan di mana," tuturnya. Selanjutnya, Bharada E meluruskan keterangan Putri yang mengaku tidak mengajaknya menyimpan senjata ke lemari penyimpanan di lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. "Ibu PC membantah dan mengatakan lupa saat beliau mengajak saya menyimpan senjata ke kamar di lantai 3 dan tadi sudah ditanyakan dari JPU bagaimana saya mengetahui letak lemari di situ Yang Mulia," kata Bharada E. Kemudian, Bharada E juga membantah keterangan Putri yang mengaku tidak tahu soal skenario pembunuhan Brigadir J yang telah dibahas di Saguling. Padahal menurut Bharada E, saat rencana pembunuhan itu disampaikan oleh Ferdy Sambo, ada Putri di tempat tersebut. "Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua pada waktu itu Ibu PC ada di situ, pada saat saya mengisi peluru, mengisi amunisi, Ibu PC juga ada di situ Yang Mulia," kata Bharada E. "Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," sambungnya. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.