Hari Ini Giliran Bharada E Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 08:20 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/12). Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar kliennya dapat memberi kesaksian secara online, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo. Ronny mengatakan permohonan itu diajukan lantaran status kliennya sebagai justice collabolator (JC) yang berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun akhirnya pihak Bharada E memutuskan siap hadir di persidangan, bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri. "Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," kata Ronny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12). Kendati demikian, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan secara online. "Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," kata hakim. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.