Bharada E Ngaku Diminta Brigadir J Bantu Angkat Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 12:47 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku diminta Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi, yang saat itu terbaring di sofa di rumah di Magelang pada 4 Juli 2022. Hal itu disampaikan Bharada E saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Awalnya, Bharada E mengatakan dia dipanggil Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri yang saat itu tengah terbaring di sofa. "Terus saya tanya 'Kenapa, Bang?' 'Chad, bantu Abang angkat ibu ke lantai 2. Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu, ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," kata Bharada E. Hakim kemudian bertanya kepada Bharada E, apa yang saat itu dilakukan Putri. Bharada E mengatakan bahwa Putri memang sedang berbaring di sofa. "Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang 'ayo Chad bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu, 'ayo Chad bantu ngangkat'," ujar Bharada E. Bharada E mengatakan saat diri menghampiri, Putri menggerakkan tangan seolah tidak mau diangkat. "Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan 'Wah kayaknya ibu tidak mau diangkat'. Jadi saya mundur, baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu, tapi ditepis sama ibu," kata Bharada E. "Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya hakim. "Saya tidak tahu," jawabnya. "Apakah karena melihat bahwa Saudara Putri sakit, maka akan diangkat di atas atau karena apa?" tanya hakim. "Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Bharada E. "Tapi yang jelas dia ngajak Saudara?" tanya hakim lagi. "Iya, Yang Mulia," jawab Bharada E. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.