Bharada E Sebut Brigadir J Ajudan Paling Dekat dengan Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 13:21 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan ajudan yang paling dekat dengan Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12). Mulanya, hakim bertanya berapa jumlah ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. "Delapan, satu di Magelang, satu ajudan ibu," kata Bharada E. "Yang dekat dengan FS atau PC di antara ajudan siapa?" tanya hakim. "Kalau ke Ibu Putri, (yang dekat) almarhum (Brigadir J)," jawab Bharada E. "Paling dekat dan dipercaya?" tanya hakim. "Almarhum," ujar Bharada E. Kemudian, hakim bertanya soal kedekatan Sambo dengan Kuat Ma'ruf. Bharada E mengaku tak terlalu mengenal Kuat karena baru bertemu tahun ini. "Mana lebih dekat Sambo ke Yosua atau Kuat?" tanya hakim. "Saya nggak tahu," jawab Bharada E. "Jadi Om Kuat, sebelum ketemu saya dengar cerita bahwa ada satu orang kepercayaan bapak ibu karena Covid dia pulang ke Bogor, dia datang pas puasa. Datang besoknya atau lusanya ke Magelang, jadi sekadar ngomong saja belum tahu interaksi banyak," ucap Bharada E. Hakim lalu bertanya apakah Kuat juga termasuk sebagai ajudan Sambo atau bukan. Bharada E mengatakan Kuat bukan ajudan melainkan driver. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.