Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Perannya!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
15 Desember 2022 23:38 WIB
![Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Perannya!](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221215_233414.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Tim penyidik pada Direktorat Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/12).
Ketiga tersangka itu berinisial THK, NM dan HG.
"Para tersangka yakni THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Mei 2018-Juni 2020 dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," jelas Ketut.
Tersangka HG dan THK secara melawan hukum bersama-sama dengan BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya Tersangka HG, Tersangka THK, dan Tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis 15 Desember 2022.
#Korupsi Waskita Karya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
14 menit yang lalu
Hukum
![Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Mbak Ita (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-d-dprd-jatim-alwin-basri.webp)
Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi
33 menit yang lalu
Hukum
![Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tangkap-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-dpo-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
3 jam yang lalu
Hukum
![KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar Pj Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-bupati-karawan-aep-syaepuloh.webp)
KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar
6 jam yang lalu