Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Perannya! 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2022 23:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. "Tim penyidik pada Direktorat Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/12). Ketiga tersangka itu berinisial THK, NM dan HG. "Para tersangka yakni THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Mei 2018-Juni 2020 dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," jelas Ketut. Tersangka HG dan THK secara melawan hukum bersama-sama dengan BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. Para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya Tersangka HG, Tersangka THK, dan Tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis 15 Desember 2022. #Korupsi Waskita Karya