Usai Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf kepada Semuanya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Desember 2022 07:33 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak mengaku bersalah usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim. Sahat pun menyampaikan permohonan maafnya. "Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," ujar Sahat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari WIB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dua tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat dan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC. Sementara tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, selaku Koordinator Lapangan Pokmas ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.