Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Desember 2022 08:11 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini, Jumat (16/12). Dalam sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan dihadirkan sebagai saksi. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 02 pada pukul 09.15 WIB. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.