Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2022 11:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dibiayai APBD Provinsi Jatim. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penyidik akan menggali informasi terkait aliran dana lain. Sebab, STPS diketahui menjadi salah satu pengurus Partai Beringin yang akan memeriahkan kontestasi Pemilu 2024. Meski demikian, Tanak menambahkan, meski membuka peluang terkait hal tersebut, namun KPK saat ini masih akan berfokus pada penanganan Sahat dan tiga tersangka lainnya. "Kita belum sampai ke sana, kita fokus, seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini (penanganan tersangka), nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana. kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (16/12). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. "Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12).
Berita Terkait