Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Hari Ini, 5 Saksi Ahli Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Desember 2022 08:22 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs pada hari ini, Senin (19/12). Dalam sidang ini, sebanyak lima saksi ahli akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kelima saksi itu, yakni Muhammad Mustofa ahli kriminologi, Farah Primadani Karouw ahli forensik dan medikolegal, Ade Firmansyah S ahli forensik dan medikolegal, Eko Wahyu ahli Inafis, dan Adi Setya ahli digital forensik. Kelima saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Khusus Bharada E akan mengikuti sidang secara online. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.