Pukulan Telak Kamaruddin Simanjuntak ke Pengacara Ferdy Sambo: Pikirannya Hanya Seputar Pelecehan dan Seks, Alumni Mana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2022 18:14 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Ferdy Sambo mengganti penasihat hukumnya yang dinilai tak mampu membelanya terkait dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP. Bagaimana tidak, pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tetap kukuh mengatakan telah terjadi pelecehan dalam setiap persidangan sampai pada sidang kemarin. Bahkan Kamaruddin dengan terang-terangan menyebut apakah pihak Ferdy Sambo ini alumni dari lokalisasi, karena dalam setiap persidangan hanya menonjolkan soal kasus pelecehan seksual secara terus-menerus. "Tetapi kalau ini, sidangnnya Ferdy Sambo ini yang notabene dia pangkat jendral bintang dua, otak kita hanya dijejali dengan sex dan pelecehan. Seolah-olah mereka ini selain alumni Internasional Sex University juga alumni apa itu lokalisasi kan begitu, karena hanya itu yang ada dalam pikirannya jadi ini orang sebenarnya alumni mana ini orang ini” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam videonya seperti dikutip Monitor Indonesia, Minggu (18/12). Menurut Kamaruddin Simanjuntak, lebih bagus Ferdy Sambo memakai Pengacara hebat-hebat sekelas Hotman Paris dan Otto Hasibuan agar dalam persidangan terlihat argumentasi yang bagus dan persidangan juga menarik. [caption id="attachment_509429" align="alignnone" width="300"] Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, Febri Diansyah Dkk[/caption] "Lebih bagus pakelah yang hebat -hebat sekelas Hotman Paris, gak apa-apa saya yang bayar supaya ada argumentasi, sehingga persidangan itu menjadi menarik," lanjut Kamaruddin Simanjuntak. "Kalau persidangan menarik, misalnya ketika Prof. Otto Hasibuan membela Jessica, itukan menarik kita melihatnya. Kita dapat ilmu pengetahuan, rupanya begini, kita dapat ilmunya yang baru dari persidangan itu karena yang yang bertanding adalah pakar pakar hukum, pendapat hukum itu jago-jago semua. Supaya ilmu pengetahuan kita bertambah," imbuhnya. Seperti yang diketahui, kelima terdakwa atas kematian Brigadir J terancam pasal pembunuhan berencana yakni Fredy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Namun, berbeda dengan terdakwa lainnya, kubu Ferdy Sambo dan Putri tampaknya tidak fokus pada pasal yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP. Namun terus membahas soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Padahal pelecehan seksual itu sudah di SP3 waktu itu. Meski bukti-bukti dianggap tidak valid untuk membuktikan adanya tindak pelecehan seksual, namun baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi tetap bersikukuh hal tersebut dalam setiap persidangan. Hasil visum pelecehan pun jugga tidak dapat ditunjukkan. Dalam hal ini, kubu Ferdy Sambo berupaya agar dapat lolos dari jerat pasal 340 pembunuhan berencana dimana ancaman hukumannya bisa pidana 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.