5 Saksi Ahli Ini Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo Dkk

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2022 12:31 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengahdirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (19/12). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan mulai dari ahli forensik hingga ahli inafis bakal dihadirkan untuk memberi keterangan kepada para terdakwa. "Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," kata Ronny. [caption id="attachment_509578" align="alignnone" width="300"] Saksi Ahli (Foto: MI/Aswan)[/caption] Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.