Berkas Perkara Ismail Bolong Dilimpahkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2022 19:40 WIB
Jakarta, MI - Dittipidter Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (19/12). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan  mengatakan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus tambang ilegal lainnya, yakni BP dan RP, juga dikirimkan ke Kejagung. Dengan begitu, Bareskrim berharap berkas yang dikirimkan itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dia mengatakan Ismail Bolong dkk bisa segera disidang jika berkas sudah lengkap. "Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik polri akan melakukan pelimpahan tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," jelas Ramadhan. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. Dalam perkara ini, Ismail Bolong diduga berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Topik:

Ismail Bolong
Berita Terkait