Ferdy Sambo Tuding Penyidik Pengen Semua Penghuni Rumdin Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2022 23:07 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo tuding Penyidik ingin semua yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” ujar Ferdy Sambo ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas hal ini, sebagai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sangat menyayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. "Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” tegas mantan Kasatgasus Polri itu. Sebelumnya, Saksi Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J. [caption id="attachment_509714" align="alignleft" width="350"] Saksi Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/12) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Dalam persidangan, Mustofa menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik. Jaksa awalnya menerangkan kronologi singkat peristiwa yang menyebutkan Ricky Rizal yang dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun ditolaknya. Kemudian Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E menanyakan kesiapan menembak. “Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). “Menurut ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?,” tanya jaksa ke Mustofa. “Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan,” jawab Mustofa. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sementara saksi ahli yang ikut hadir adalah Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. #Ferdy Sambo Tuding Penyidik #Ferdy Sambo Tuding Penyidik

Topik:

Ferdy Sambo