KPK Kembali Geledah Sejumlah Ruangan di DPRD Jatim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Desember 2022 22:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indrapura, Surabaya, pada Senin (19/12). Penggeledahan ini terkait pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak yang kini berstatus tersangka. Sebanyak lima orang penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan. Diantaranya ruang Kasubbag Sekwan DPRD Jatim, ruang Bendahara dan Kepala Bagian Keuangan. Tercatat, para penyidik melakukan penggeledahan selama tiga jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, tampak para penyidik hanya membawa dokumen dalam satu map. Kemudian para penyidik bergegas menuju dua mobil Toyota Innova hitam yang ditumpangi. Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. "Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Jum'at (16/12). Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Topik:

KPK kpk ott wakil ketua dprd jatim