Kejati Nyatakan Berkas Perkara Teddy Minahasa dkk Lengkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Desember 2022 20:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba, yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dkk telah lengkap dan siap untuk disidangkan. "Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12). Ade mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. "Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.