Diperiksa KPK Soal Suap Perkara MA, Sekjen JokPro Mengaku Tak Ada Kaitan dengan Sudrajad Dimyati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Desember 2022 21:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Sukarelawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Timothy diperiksa untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Rabu (21/12). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. Selain Timothy, penyidik juga memanggil pengacara Ahmad Riyadh dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani. Setelah menjalani pemeriksaan, Timothy mengaku tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Sudrajad Dimyati. “Betul (diperiksa sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati) tapi tapi saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Timothy. Timothy mengatakan, selama menjalani pemeriksaan penyidik melontarkan setidaknya hampir 20 pertanyaan. Menurutnya, penyidik mengulik hubungan darahnya dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang saat ini menjadi tahanan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun perkara kasasi perdata KSP Intidana diadili oleh tiga hakum agung, salah satuny Sudrajad Dimyati. “Keterkaitan saya dengan om saya, Pak Heryanto Tanaka,” ungkapnya. Timothy juga membantah dirinya ditanya penyidik mengenai sejumlah uang dan juga membantah ada pertanyaan terkait penitipan perkara di MA. Timothy mengaku melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka. Namun, pertemuan itu dilakukan karena Heryanto masih saudaranya. "Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja,” jelasnya. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, KPK terus mengembangkan penyidikan. Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Sekjen JokPro #Sekjen JokPro

Topik:

KPK