Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Desember 2022 01:51 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung bakal mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dalam kasus pertambangan ilegal ke Bareskrim Polri karena setelah diteliti ternyata dinilai belum lengkap. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum sebelumnya telah menunjuk  enam orang jaksa untuk meneliti berkasi perkara tersebut. Namun karena dinilai belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. "Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (22/12). Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12). Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU). "Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara," ucapnya. Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah. Namun, ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum. "Saya sedang ibadah umrah, sepertinya (berkas) sedang dalam penelitian JPU," kata Pipit. #Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Topik:

Ismail Bolong
Berita Terkait