Ahli Sebut Kecerdasan Kuat Ma'ruf di Bawah Rata-rata

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Reni menyebut Kuat memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). "Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata populasi orang seusianya, jadi Bapak Kuat ini agak lebih lambat dalam memahami informasi," kata Reni. Reni pun meminta maaf karena hasil pemeriksaan itu harus dibuka. "Mohon maaf ini bisa dibuka, izin Pak Kuat," ujarnya. Jaksa pun meminta Reni untuk melanjutkan penjelasannya. Reni mengatakan Kuat memang lebih lambat dalam memahami informasi, tapi mampu memahami keadaan lingkungan sekitar melalui nilai-nilai moral yang ia yakini. "Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikkan diri dari tuntutan lingkungan tetapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan yang dia alami, seperti itu," kata Reni. Selain itu, Reni menyebut Kuat memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi tetapi tidak mudah disugesti. "Kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan tidak didapatkan kepura-puraan," ungkapnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.