Kuat Ma'ruf Tanya Ahli Psikologi Soal Dirinya Tipe Pembohong atau Tidak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 08:15 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bertanya ke ahli psikologi forensik terkait apakah dirinya seorang pembohong atau tidak. Sebab, Kuat mengaku sakit hati lantaran akhir-akhir ini dirinya disebut pembohong. Pertanyaan itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat menanggapi keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Awalnya, Reni mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa Kuat Ma'ruf. Reni saat itu menyebut Kuat memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Setelah itu, hakim pun memberi kesempatan kepada Kuat untuk menanggapi kesaksian Reni. Kuat pun mengaku ikhlas jika dinilai memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. "Keterangan 3 orang ahli di persidangan apakah benar semua, apakah salah semua apakah tidak tahu menahu?" tanya hakim Wahyu. "Saya mau bertanya sama ibu psikolog. Mohon maaf ibu, kalau ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata saya ikhlas Ibu," kata Kuat. Pernyataan Kuat pun sontak disambut gelak tawa pengunjung sidang. Setelah itu, Kuat bertanya kepada Reni, apakah dirinya tergolong tipe pembohong. Pertanyaan Kuat itu pun membuat Reni tak kuasa menahan tawa. "Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong, apa yang tidak jujur, apa bagaimana?" tanya Kuat. Kuat lalu mengatakan bahwa dirinya kesal karena akhir-akhir ini sering disebut pembohong. Kuat mengaku sakit hati dengan pernyataan tersebut. "Soalnya, akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur Ibu, dan saya sakit dengan bahasa itu," kata Kuat Ma'ruf. Reni kemudian menjelaskan hasil asesmen psikologi Kuat. Menurutnya, Kuat memiliki kepatuhan yang sangat tinggi dan berada di suatu tempat yang situasinya keliru. "Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi kebohongan dan itu sudah diakui kemudian direvisi dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak demikian seperti yang telah kami sampaikan, jadi simpulannya," kata Reni. Terlihat Reni sempat berhenti menjelaskan karena menahan tawa. "Sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada situasi tidak tahu-menahu, berada di satu tempat dalam situasi yang seperti itu sehingga berada di tempat yang keliru ya, Pak, ya. Pada saat itu demikian," sambung Reni. Kuat pun mengucapkan terima kasih atas penjelasan Reni. "Terima kasih bu, padahal aslinya saya jujur ya Bu?" kata Kuat. "Kami tidak bilang bohong yah Pak, tidak ada indikasi manipulatif," jawab Reni. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.