Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Kamis (22/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan dua saksi ahli yang akan dihadirkan, yakni ahli psikologi dan ahli hukum pidana. "Rencananya dua, ahli psikologi dan ahli pidana," ujar Arman saat dikonfirmasi. Diketahui, Sambo dan Putri diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo Brigadir J Putri Candrawathi